Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan trafiking sebagai:
Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.
(Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafiking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara)
Tabel dibawah ini, yang disarikan dari Definisi PBB diatas, adalah alat yang berguna untuk menganalisa masing-masing kasus untuk menentukan apakah kasus tersebut termasuk trafiking atau tidak. Agar suatu kejadian dapat dikatakan sebagai trafiking, kejadian tersebut harus memenuhi paling tidak satu unsur dari ketiga kriteria yang terdiri dari proses, jalan/cara dan tujuan.
PERSETUJUAN KORBAN TIDAK RELEVAN
Jika satu unsur dari masing-masing ketiga kategori diatas muncul, maka hasilnya adalah trafiking. Persetujuan korban tidak relevan apabila sudah ada salah satu dari jalan/cara diatas. Untuk anak-anak, persetujuan korban tidak relevan dengan atau tanpa jalan/cara diatas.
(Tabel disusun oleh ACILS dan ICMC)
Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.
(Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafiking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara)
Tabel dibawah ini, yang disarikan dari Definisi PBB diatas, adalah alat yang berguna untuk menganalisa masing-masing kasus untuk menentukan apakah kasus tersebut termasuk trafiking atau tidak. Agar suatu kejadian dapat dikatakan sebagai trafiking, kejadian tersebut harus memenuhi paling tidak satu unsur dari ketiga kriteria yang terdiri dari proses, jalan/cara dan tujuan.
Process | Cara/Jalan | Tujuan |
Perekrutan Atau Pengiriman Atau Pemindahan Atau Penampungan Atau Penerimaan | Ancaman Atau Pemaksaan Atau Penculikan Atau Penipuan Atau Kebohongan Atau Kecurangan Atau Penyalahgunaan Kekuasaan | Prostitusi Atau Pornografi Atau Kekerasan/Eksploitasi Seksual Atau Kerja Paksa/dengan upah yang tidak layak Atau Perbudakan/Praktek-praktek lain serupa perbudakan |
PERSETUJUAN KORBAN TIDAK RELEVAN
Jika satu unsur dari masing-masing ketiga kategori diatas muncul, maka hasilnya adalah trafiking. Persetujuan korban tidak relevan apabila sudah ada salah satu dari jalan/cara diatas. Untuk anak-anak, persetujuan korban tidak relevan dengan atau tanpa jalan/cara diatas.
(Tabel disusun oleh ACILS dan ICMC)