Definisi dan Unsur Trafiking

Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan trafiking sebagai:

Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.

(Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafiking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara)

Tabel dibawah ini, yang disarikan dari Definisi PBB diatas, adalah alat yang berguna untuk menganalisa masing-masing kasus untuk menentukan apakah kasus tersebut termasuk trafiking atau tidak. Agar suatu kejadian dapat dikatakan sebagai trafiking, kejadian tersebut harus memenuhi paling tidak satu unsur dari ketiga kriteria yang terdiri dari proses, jalan/cara dan tujuan.


 Process
Cara/Jalan 
Tujuan





Perekrutan
   Atau
Pengiriman
   Atau
Pemindahan
   Atau
Penampungan
   Atau
Penerimaan
Ancaman
   Atau
Pemaksaan
   Atau
Penculikan
   Atau
Penipuan
   Atau
Kebohongan
   Atau
Kecurangan
   Atau
Penyalahgunaan Kekuasaan
Prostitusi
   Atau
Pornografi
   Atau
Kekerasan/Eksploitasi Seksual
   Atau
Kerja Paksa/dengan upah yang tidak layak
   Atau
Perbudakan/Praktek-praktek lain serupa perbudakan




PERSETUJUAN KORBAN TIDAK RELEVAN


Jika satu unsur dari masing-masing ketiga kategori diatas muncul, maka hasilnya adalah trafiking. Persetujuan korban tidak relevan apabila sudah ada salah satu dari jalan/cara diatas. Untuk anak-anak, persetujuan korban tidak relevan dengan atau tanpa jalan/cara diatas.


(Tabel disusun oleh ACILS dan ICMC)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama