Imigrasi - Jembatan Penghubung antara Pertahanan Negara dan Keamanan Negara



Tahun 1992 merupakan tonggak bersejarah bagi Imigrasi Indonesia. Saya sengaja mengambil kata-kata bombastis agar dapat menggambarkan nilai sejarahnya. Karena pada tahun itu Negara Kesatuan Republik Indonesia pertama kali memiliki Undang-undang Keimigrasian dari semenjak Indonesia merdeka pada tahun 1945. Peraturan perundangan yang sebelumnya tersebar dan sebagian masih menggunakan aturan zaman kolonial, dipadukan dalam satu Undang-undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Salah satu dan yang utama dari Undang-undang ini berhasil menormakan definisi dari Keimigrasian:

Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia. (Pasal 1 butir 1 UU no 9 Tahun 1992)

 

Definisi ini merangkum secara sempurna pada masanya mengenai tujuan utama dari Imigrasi (sebagai instansi) yaitu mengenai lalu lintas orang (at the border) dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia (Inward Border). Definisi ini sekaligus menegaskan peran kita menjaga kedaulatan negara di sepanjang perbatasan yang memungkinkan orang untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Tentunya Imigrasi harus bersahabat dengan keadaan, seperti ketersediaan sarana prasarana, SDM dan anggaran. Keterbatasan-keterbatasan yang ada seakan menegaskan perlunya Imigrasi berkolaborasi dengan yang memiliki sumber daya untuk menjaga kedaulatan di laut, darat dan udara. Ditambah lagi, definisi tersebut menjelaskan bahwa apabila Orang Asing dapat masuk ke dalam wilayah Indonesia, mereka akan terus di awasi tindak-tanduknya. Artinya, persahabatan yang erat penting untuk dijalin dengan yang memiliki fungsi keamanan dan ketertiban negara. Apabila dilihat dari sudut pandang ini, Imigrasi merupakan jembatan penghubung antara pertahanan negara dan keamanan negara. Tanggung jawab yang besar.

photo: pexels-michael-giugliano

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama