Politik Keimigrasian Indonesia



Politik keimigrasian Indonesia pernah mengalami perubahan dari kebijakan pintu terbuka menjadi kebijakan selektif. Dalam konferensi pers di Semarang pada tahun 1952, Jusuf Adiwinata (Kepala Jawatan Imigrasi) menyatakan perubahan kebijakan ini:

Photo by Harrison Haines: https://www.pexels.com/photo/brown-wooden-opened-door-shed-2869565/

“Politik Indonesia dalam bidang keimigrasian sekarang bukan politik pintu terbuka tetapi politik saringan, yang berarti bahwa pemerintah hanya mengizinkan masuk orang-orang yang akan mendatangkan keuntungan untuk Indonesia…”[1]

 Photo by: Harrison Haines (www.pexels.com)

Kemudian ditegaskan dalam penjelasan UU Darurat Nomor 8 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi.

Negara kita tidak lagi menjalankan "open deur" atau "massale" politiek terhadap pendatangan orang asing itu, akan tetapi "politik saringan" atau "selectieve politiek" yang berdasarkan atas lain kepentingan, pendirian dan tujuan.

Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh mudahnya Orang Asing masuk ke Indonesia yang dikhawatirkan akan mengganggu kepentingan ekonomi bangsa. Mr. Soenario menyatakan

“oleh sebab itu selain peraturan peraturan mengenai Imigrasi yang terdapat dalam “Toelatingsbesluit’ dan “toelatingsordonansi” berdasarkan pasal 160 Indische Staatsregeling, selanjutnya peraturan-peraturan yang pendek-pendek mengenai orang-orang bangsa ‘Timur Asing’ yang ingin bekerja dan berdiam disini (yaitu di beberapa daerah) serta suatu Ordonansi mengenai pengawasan orang asing, maka umumnya bangsa-bangsa asing dapat mengalir masuk ke Indonesia secara terputus-putus sampai membahayakan kedudukan dan kepentingan ekonomi bangsa kita sendiri”.[2]

Selain itu, perubahan penugasan pernah juga dialami oleh Instansi Imigrasi Indonesia. Pada tahun 1949, penugasan pertama Imigrasi adalah pengawasan masuk dan keluarnya Orang di pelabuhan (laut dan udara) dengan memberikan dokumen-dokumen imigrasi (Surat Izin Mendarat, Surat Izin Masuk, Surat Izin Penduduk). Penugasan tersebut masih dilakukan bersamaan dengan instansi bea cukai pada waktu itu. Kemudian bertambah sebagai instansi penerbitan dokumen perjalanan. Kemudian di tahun 1953, tugas pengawasan terhadap Orang Asing yang telah berada di Indonesia diserahkan kepada Imigrasi.

Sampai ketika tahun 1992 instansi Imigrasi Indonesia mulai secara penuh ditugaskan sebagai pengatur hal ihwal lalulintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pengawasan Orang Asing. Pengaturan hal ihwal lalulintas berarti, segala hal yang berkaitan dengan lalulintas orang di batas negara diamanatkan kepada Imigrasi. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), sejak pengurusan Dokumen Perjalanan sampai melintasi lintas batas negara. Untuk Orang Asing, sejak pengurusan Visa sampai keberadaannya di Indonesia dan kemudian keluar wilayah Indonesia.

Sedangkan tugas pengawasan Orang Asing yang secara tidak langsung berarti semua urusan yang melibatkan orang asing harus dikerjakan oleh Imigrasi atau minimal harus diketahui oleh Imigrasi. Sebagai tambahan walaupun tidak tercantum secara eksplisit didalam definisi keimigrasian, penegakan hukum merupakan hal yang penting dilakukan apabila keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan sistem keimigrasian yang ditetapkan oleh negara.

baca juga: Ekosistem Keimigrasian

Selanjutnya, pada tahun 2011 Imigrasi diamanatkan tanggungjawab tambahan untuk melakukan pengawasan WNI diluar wilayah Indonesia.  Sehingga, tugas Imigrasi saat ini adalah pengaturan lalulintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia, pengawasannya, serta penegakan hukumnya bagi Orang Asing dan WNI. Tiga tugas ini merupakan “nyawa dari penugasan Imigrasi Indonesia”.



[1] Ajat Sudrajat Havid, Skripsi Akademi Imigrasi, Tinjauan Terhadap Status Kependudukan Orang Asing di Indonesia, Jakarta, Januari 1976, hal 28 yang dikutip oleh Sri Setianingsih Suardi, Prosedur Deportasi di Indonesia, Hukum dan Pembangunan, hal. 315, Jakarta Juli 1977, Pusat Studi Hukum dan Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. [2] Sri setianingsih Suardi

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama