Pemetaan Terhadap Bisnis Imigrasi


Langkah pertama dan utama yang perlu dilakukan adalah pemetaan terhadap bisnis imigrasi. Pemetaan ini bukan perkara mudah karena kompleksitas dari peraturan perundangan yang berlaku serta kebiasaan internasional terhadap pelaksanaan tugas Imigrasi di dunia. Kompleksitas dari peraturan perundangan tentang Imigrasi disebabkan oleh rumitnya tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya yang beririsan dengan peraturan lainnya. Tantangan lainnya adalah menyeimbangkan antara aspek keamanan (security) dan kesejahteraan (prosperity). Belum lagi ditambah dengan pertimbangan bahwa kebijakan keimigrasian harus membuat formula yang dapat melakukan rekonsiliasi antara kebutuhan ekonomi dengan Hak Asasi Manusia (Héran, 2014). Bahkan (Baueur et al, 2000) menyatakan bahwa pemilihan kebijakan keimigrasian berpengaruh terhadap pertumbuhan dan kinerja perekonomian negara.

Photo by Oxanav on unsplash

Sedangkan untuk membandingkan institusi Imigrasi Indonesia dengan di dunia sebagai cara mereplikasi tugas dan fungsi, sulit untuk dilakukan. Sebab, penugasan negara terhadap tugas institusi imigrasi di masing-masing negara berbeda. Walaupun pada umumnya merupakan kombinasi dari pengawasan Orang Asing, pewarganegaraan dan perbatasan. Termasuk penegakan hukumnya. Beberapa negara mengamanatkan sebagian dan ada juga keseluruhan tugas yang disebutkan tadi. Adanya perbedaan tugas instansi imigrasi pada negara-negara di dunia karena terkait diantaranya keputusan politik dari pemerintahan yang berkuasa, karakter negaranya apakah sebagai negara imigran atau bukan, serta peraturan perundangan yang berlaku di masing-masing negara.

baca juga: Ekosistem Keimigrasian

Oleh karena itu pemetaan yang akan dilakukan untuk mendesain ekosistem keimigrasian didasarkan kepada sejarah peraturan perundangan yang berkaitan dengan Keimigrasian. Pemetaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi tugas-tugas yang termasuk dalam ekosistem keimigrasian. Beruntungnya, istilah Keimigrasian telah didefinisikan dalam 2 (dua) UU tentang Keimigrasian baik nomor 9 tahun 1992 maupun nomoor 6 tahun 2011.  Sehingga pemetaan fungsi utama dari ekoosistem keimigrrasian akan mengadaptasi dari deifniisi dimaksud. Sementara peraturan perundangan yang dikeluarkan sebelum tahun 1992 akan disusun berdasarkan fungsi. Pemilihan pemetaan ekosistem keimigrasian berdasarkan peraturan perundangan dibandingkan dengan penugasan instansi Imigrasi karena terjadi perubahan penugasan terhadap instansi Imigrasi dari masa ke masa.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama