The Advance Passenger Information System (APIS) adalah sebuah database elektronik sistem yang menyimpan informasi tentang maskapai komersial. Sistem, yang dioperasikan oleh Pelayanan Bea dan Cukai, Imigrasi dan Naturalisasi (INS) Amerika Serikat, dan Federal Aviation Administration (FAA), menyediakan biografi dan keamanan tentang perjalanan udara yang memasuki Amerika Serikat dari luar negeri.
Pada 1 Maret, 2003, APIS telah dibuat oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) Amerika Serikat, INS agen, patroli perbatasan dan peneliti-bersama dengan agen-agen dari US Customs Service dan Transportation Security Administration-berada di bawah arahan DHS, Direktorat Perbatasan dan Keamanan Transportasi (BTS).
Informasi dari APIS mencakup data yang dapat ditemukan pada paspor atau visa dan kartu boarding maskapai penerbangan, seperti nama seseorang, tanggal lahir, negara tempat tinggal, negara asal dan tujuan akhir. Juga catatan catatan jika penumpang telah mendapatkan visa Amerika Serikat. Sebelum keberangkatan setiap penerbangan internasional menuju Amerika Serikat, informasi APIS dicek dengan Interagency Border Inspection System (IBIS) database.
IBIS adalah gabungan database penegakan hukum Federal yang terdiri dari catatan dari Departemen Luar Negeri, INS, Customs Service, dan lembaga lainnya. IBIS, ketika digunakan bersama dengan APIS, mencegah orang asing ilegal masuk ke Amerika Serikat. Informasi APIS juga diperiksa oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Departemen Luar Negeri. Sebuah program sukarela baru mendorong maskapai untuk mengirimkan APIS memanifestasikan untuk penerbangan berangkat dari Amerika Serikat untuk tujuan internasional. INS sedang mengembangkan dan menguji berbagai sistem database untuk memantau lebih dekat warga negara asing dengan visa Amerika Serikat. Program tersebut memungkinkan otoritas untuk mengkonfirmasi ketika warga negara asing dengan visa meninggalkan Amerika Serikat ketika dokumen mereka berakhir.
Indonesia, mungkin bisa mencontoh sistem yang digunakan oleh amerika serikat ini. akan tetapi harus diperhitungkan, jumlah tempat pemeriksaan imigrasi yang cukup banyak di wilayah Indonesia. APIS ini akan memberikan peringatan dini terhadap orang-orang yang dicegah ataupun ditangkal. serta memberikan rekaman perjalanan seseorang, apakah memiliki sejarah black list di negara kita.
Pada 1 Maret, 2003, APIS telah dibuat oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) Amerika Serikat, INS agen, patroli perbatasan dan peneliti-bersama dengan agen-agen dari US Customs Service dan Transportation Security Administration-berada di bawah arahan DHS, Direktorat Perbatasan dan Keamanan Transportasi (BTS).
Informasi dari APIS mencakup data yang dapat ditemukan pada paspor atau visa dan kartu boarding maskapai penerbangan, seperti nama seseorang, tanggal lahir, negara tempat tinggal, negara asal dan tujuan akhir. Juga catatan catatan jika penumpang telah mendapatkan visa Amerika Serikat. Sebelum keberangkatan setiap penerbangan internasional menuju Amerika Serikat, informasi APIS dicek dengan Interagency Border Inspection System (IBIS) database.
IBIS adalah gabungan database penegakan hukum Federal yang terdiri dari catatan dari Departemen Luar Negeri, INS, Customs Service, dan lembaga lainnya. IBIS, ketika digunakan bersama dengan APIS, mencegah orang asing ilegal masuk ke Amerika Serikat. Informasi APIS juga diperiksa oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Departemen Luar Negeri. Sebuah program sukarela baru mendorong maskapai untuk mengirimkan APIS memanifestasikan untuk penerbangan berangkat dari Amerika Serikat untuk tujuan internasional. INS sedang mengembangkan dan menguji berbagai sistem database untuk memantau lebih dekat warga negara asing dengan visa Amerika Serikat. Program tersebut memungkinkan otoritas untuk mengkonfirmasi ketika warga negara asing dengan visa meninggalkan Amerika Serikat ketika dokumen mereka berakhir.
Indonesia, mungkin bisa mencontoh sistem yang digunakan oleh amerika serikat ini. akan tetapi harus diperhitungkan, jumlah tempat pemeriksaan imigrasi yang cukup banyak di wilayah Indonesia. APIS ini akan memberikan peringatan dini terhadap orang-orang yang dicegah ataupun ditangkal. serta memberikan rekaman perjalanan seseorang, apakah memiliki sejarah black list di negara kita.