Alat pengambil data biometric itu dioperasikan mulai 27 Maret 2010. "Metode paspor scan, foto wajah dan finger print (sidik jari) sangat efektif dalam menganalisa dokumen warga asing yang diindikasikan melanggar," kata Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Agus Wijaya kepada Tempo.
Ia menjelaskan, BCM efektifitas terbukti pada Maret 60 warga asing diamankan, pada April-Mei 30 warga asing ditangkap karena menggunakan dokumen keimigrasiannya palsu. Umumnya mereka datang dari Cina, Pakistan, dan Afganistan. Sebelumnya, pada Januari dan Februari, tercatat baru 17 dari total 39 warga asing yang diamankan. “Mereka telah diproses dan dideportasi ke negara asal.”
Intensitas warga asing yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi cukup tinggi sepanjang 2010. Kantor Imigrasi menahan 150 warga asing dari berbagai negara karena memalsukan dokumen keimigrasian. Pada 2009, 230 warga asing dideportasi karena terindikasi menggunakan paspor dan visa palsu.