Kepri Dapat Kebijakan VOA Khusus

Visa Grup 10 USD Untuk 4 Turis
TANJUNGPINANG-Provinsi Kepri secara resmi diberikan fasilitas Visa On Arrival (VOA) khusus oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jendral Imigrasi. Turis yang berkunjung ke Kepri secara grup minimal empat orang hanya dikenakan VOA sebesar 10 Dolar Amerika Serikat (USD). Sedangkan turis yang berkunjung tidak dalam grup tetap dikenakan VOA sebesar 25 USD.


Kebijakan ini dikeluarkan oleh Dirjend Imigrasi menyusul derasnya permintaan dari Pemerintah Provinsi Kepri dan pelaku usaha pariwisata yang ada di wilayah Provinsi Kepri, baik di Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun. Sebelumnya pada Januari 2010 pemerintah pusat memberlakukan tarif VOA 25 USD untuk semua turis dari negara di luar ASEAN.

Pemberlakuan tarif VOA 25 USD itu ternyata menurunkan angka kujungan turis dari luar negara ASEAN ke Kepri. Karena sebelumnya untuk turis dari 60 negara di luar negara ASEAN diberlakukan keringanan tarif VOA dari 25 USD menjadi 10 USD untuk kunjungan maksimal 10 hari. Apalagi turis dari Cina, Korea, India dan Jepang juga terkena kebijakan tersebut. Padahal jumlah turis dari empat negara itu masuk rangking teratas kunjungannya ke Kepri.

Anggota DPRD Provinsi Kepri Rudi Chua mengatakan kebijakan baru tentang tarif VOA 10 USD bagi kunjungan turis dengan grup minimal empat orang untuk kunjungan selama tujuh hari itu efektif diberlakukan mulai pekan depan. Rudi Chua yakini kebijakan tersebut akan kembali mendongkrak kunjungan turis asing ke Kepri.

Menurutnya Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tanjungpinang ini kebijakan tersebut didapatkan oleh Pemprov Kepri setelah dilakukan pertemuan dengan Dirjen Promosi Kementerian Pariwisata Sapta Nirwanda dan Dirjen Imigrasi Muhammad Indra di Jakarta, Rabu (12/5) lalu.

"Kita sangat merasakan penghapusan sistem VOA 10 USD sejak Januari lalu, dan hanya diterapkan VOA 25 USD berdampak buruk bagi dunia pariwisata di Kepri. Jumlah kunjungan turis ke Kepri menurun drastis," kata Rudi Chua, Kamis (13/5).

Hanya saja, kata Rudi, penerapan Visa paket 10 USD tidak seperti yang diberlakukan sebelumnya, melainkan berbentuk 'Visa Grup' dengan jumlah minimal 4 orang yang masuk dengan batas waktu paling lama 7 hari untuk tinggal di Indonesia. Jika di bawah 4 orang, turis yang masuk tetap dikenakan visa 25 USD.

"Kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat begitu, minimal harus 4 orang. Di bawah 4 orang wajib membayar S$25. Caranya para turis harus mendaftar di agen travel yang ada terlebih dahulu sebelum masuk ke Kepri. Kita cukup bangga, karena kebijakan ini hanya berlaku bagi Provinsi Kepri. Bali menginginkannya juga, tapi tidak mendapatkan restu dari pemerintah pusat," kata Rudi lagi.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga untuk ekspatriat yang berdomisili di Singapura. Guna mendongkrak kunjungan wisata di Kepri, dan berdampak positif bagi Indonesia, juga diberikan kemudahan berupa Visa Multyple.

Visa Multyple dimaksud adalah seharga S$100 untuk selama satu tahun bagi pemegangnya. Hal ini mengingat para warga ekspatriat selalu menggunakan fasilitas keindahan Bintan untuk menghabiskan weekand mereka, terutama ke Lagoi dan sejumlah tepat lainnya.

"Dengan adanya kebijakan khusus ini, sehingga kita bisa kembali lega karena tidak ada lagi yang memberatkan turis, sehingga tidak ada alasan lagi bagi kita untuk mendongkrak kedatangan turis sebanyak-banyakknya ke Kepri. Apalagi, Bali saja tidak mendapat kebijakan tersebut. Sebagai pengetahuan juga bahwa dibandingkan Malaysia, Singapura dan Thailand, ternyata negara Indonesia tercatat sebagai negara yang birokrasi visanya sangat berbelit," kata Rudi menandaskan. (sm/bs)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama