Keamanan dan kenyamanan terkadang merupakan sisi yang berbeda dalam satu koin yang sama. Ketika di satu sisi suatu organisasi ingin meningkatkan kualitas keamanan yang dihasilkan atas proses kinerjanya. Sementara di sisi lainnya ada potensi berkurangnya tingkat kenyamanan bagi orang yang seharusnya menerima pelayanan dengan kualitas yang baik dari organisasi. Dilema tersebut juga dihadapi oleh institusi Imigrasi dalam proses pemeriksaan keimigrasian di pintu perbatasan negara. Tidak terkecuali Imigrasi Indonesia (Imigrasi).
Photo by <a
href="https://unsplash.com/@markusspiske?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditCopyText">Markus
Spiske</a> on <a
href="https://unsplash.com/photos/cQNxPH1KESM?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditCopyText">Unsplash</a>
Dalam proses pemeriksaan, imigrasi melaksanakan setidaknya 2 (dua) fungsi keimigrasian yang sepertinya bertolak belakang namun seharusnya seiring sejalan. Fungsi tersebut adalah fungsi keamanan dan fungsi pelayanan. Tujuan mendasar dari fungsi keamanan yang dilakukan oleh imigrasi adalah mencegah masuknya orang yang tidak bermanfaat bagi negara dan dapat menimbulkan gangguan bagi ketertiban nasional. Orang yang memiliki profil demikian dapat dikategorikan sebagai orang dengan tingkat risiko tinggi yang harus dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan tidak menutup kemungkinan untuk ditolak kedatangannya. Untuk mencegah masuknya orang yang memiliki risiko tinggi, Imigrasi menyiapkan proses pemeriksaan yang berlapis baik secara sistem maupun secara fisik oleh petugas di perbatasan negara.
Sementara, kompleks
nya proses pemeriksaan untuk menjalankan fungsi keamanan berpotensi untuk
mengurangi kualitas fungsi pelayanan di perbatasan. Fungsi pelayanan di Imigrasi
pada saat ini diukur melalui Indikator Kinerja Utama yaitu Indeks Kepuasan
Masyarakat terhadap pelayanan. Salah satu sub indikator yang kemungkinan besar
terkoreksi negatif adalah waktu pelayanan yang diberikan. Semakin banyak proses
yang harus dilakukan pada saat pemeriksaan maka semakin tinggi waktu yang
diperlukan untuk melakukan proses dimaksud. selain itu, rendahnya tingkat pelayanan di
perbatasan dapat secara langsung mengurangi potensi pendapatan negara yang
diperoleh melalui pariwisata dan investasi.
Dilema dari
pelaksanaan 2 fungsi tersebut penting untuk diterjemahkan ke dalam suatu solusi
yang tepat. Karena tidak dimungkinkan untuk menurunkan kualitas dari
pelaksanaan fungsi untuk menjaga keamanan negara dan fungsi untuk memberikan
pelayanan yang berkualitas. Peningkatan kinerja salah satu fungsi secara
parsial, bukan merupakan pilihan yang tepat. Dalam proses pemeriksaan
keimigrasian di perbatasan, apakah petugas harus tersenyum ramah kepada orang
yang memiliki risiko tinggi untuk mengganggu keamanan negara? atau sebaliknya, ketika melakukan pemeriksaan terhadap orang yang berisiko rendah, apakah harus menghadirkan muka muram "durjana"? Sehingga, pertanyaan
besarnya adalah “bagaimana cara mencapai kinerja yang baik dalam menjaga
keamanan negara sementara tetap berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik
oleh Imigrasi di perbatasan negara”.
