Berikut adalah tata cara penerimaan Akademi Imigrasi. Untuk penerimaan tahun 2010 belum ada informasi yang pasti, tapi biasanya diantara bulan agustus sampai dengan november. apabila nanti kami mendapatkan informasinya, akan segera di posting ke situs ini. semoga bermanfaat.
Persyaratan Umum
Lulus seleksi/ujian dengan sistem gugur yang terdiri dari :
Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya sebelum dinyatakan diterima sebagai calon taruna meliputi :
# Tahapan seleksi CPNS Taruna AIM dengan sistem gugur dengan tahapan :
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Pria/Wanita
- Pendidikan SMU, ALIYAH, STM/SMK (Bangunan, Listrik, otomatif, Komputer, Pariwisata, Pelayaran) dengan nilai raport terakhir (ijazah) dengan nilai bahasa inggris minimal 7 (tujuh)
- Umur pada tanggal penerimaan serendah-rendahnya 18 tahun setinggi-tingginya 22 tahun
- Tinggi minimal pria 165 cm, wanita 155 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat pendaftaran
- berbadan sehat, tidak cacat, tidak berkacamata dan tidak buta warna, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter RS.Pemerintah/Puskesmas
- bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, bebas hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah dengan hasil rontgen (setelah dinyatakan lulus)
- tidak bertato
- Berkelakuan baik dengan bukti surat dari Kepolisian yang masih berlaku
- Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan
- Tidak terikat dengan instansi lain, baik pemerintah maupun swasta
- Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di seluruh wilayah Negara RepublikIndonesia maupun di Luar Negeri
Lulus seleksi/ujian dengan sistem gugur yang terdiri dari :
- Ujian kesehatan dan kesamaptaan
- Psikotest
- Pengamatan fisik dan keterampilan
- Ujian tertulis (Tes Kompetensi Dasar)
- PNS di lingkungan imigrasi dan divisi imigrasi Kanwil Depkumham dengan pangkat serendah-rendahnya pengatur muda (II/a), dibuktikan dengan surat pengantar Kepala Divisi Imigrasi, Kabagwai Ditjen Imigrasi dan Kepala UPT Imigrasi
- Umur pada tanggal 1 Desember 2009 tidak lebih dari 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir
- Tidak terdapat catatan cela sesuai PP Nomor 30 tahun 1980 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat Kepegawaian/Ka.UPT
Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya sebelum dinyatakan diterima sebagai calon taruna meliputi :
- membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum HAM RI ditulis tangan dengan tinta hitam, bermaterai Rp.6000,- melampirkan :
- Fotokopi ijazah terakhir dan daftar nilai yang dilegalisir (1 lembar) dn menunjukkan ijazah asli serta foto kopi ijazah SD dan SMP tanpa legalisir dan menunjukkan asli
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah
- Fotokopi SKCK yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
- Fotokopi akte kelahiran dan menunjukkan aslinya
- Surat keterangan belum menikah yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat
- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua/wali dan pelamar yang berisi pernyataan meliputi : sanggup tidak menikah selama pendidikan dan sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian ikatan dinas
- Fotokopi kartu kuning dari Depnakertrans , dan menunjukkan aslinya
- Pas photo berwarna dasar merah berukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 lembar
- minimal masa kerja 2 (dua) tahun
- Surat izin/pengantar dari Kepala divisi Keimigrasian, Kabagwai Ditjen Imigrasi dan Kepala UPT Imigrasi
- Fotokopi SK pangkat terakhir yang dilegalisir
- Berkas lamarann dimasukkan dalam map warna BIRU, diluar map tertulis :
- Nama
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Pendidikan
- Alamat sekarang
- Nomor telepon yang mudah dihubungi
# Tahapan seleksi CPNS Taruna AIM dengan sistem gugur dengan tahapan :
- seleksi administrasi
- tes kesehatan dan kesamaptaan
- psikotest
- tes pengamatan fisik dan keterampilan
- ujian tulis (TKD)
- jumlah peserta tes kesehatan dan kesamaptaan yang gugur sebanyak-banyaknya 25% dari keseluruhan jumlah peserta
- jumlah peserta psikotest yang gugur sebanyak-banyaknya 25% dari julah peserta psikotest
- jumlah peserta tes pengamatan fisik dan keterampilan (PFK) yang gugur sebanyak-banyaknya 50% dari jumlah peserta tes FPK.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus